Reformasi
Reformasi adalah proses pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan (lama) diganti dengan tatanan yang baru. Tujuannya ke arah yang lebih baik dengan melihat keperluan masa depan.
Selain itu juga menekankan kembali pada bentuk asal dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik-praktik yang salah dengan melakukan perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan, baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, maupun bidang pendidikan.
Orang yang mendukung reformasi (menginginkan perubahan) disebut dengan reformis.
Selain itu juga menekankan kembali pada bentuk asal dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik-praktik yang salah dengan melakukan perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan, baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, maupun bidang pendidikan.
Orang yang mendukung reformasi (menginginkan perubahan) disebut dengan reformis.
Nah, apa aja sih dampak reformasi di Indonesia?
· Pemilihan Presiden secara Langsung
Sebelum diamandemen sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen terhadap UUD 1945 salah satunya menghasilkan Pasal 6A. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tahun 2004.
· Pembatasan Masa jabatan Presiden
Hasil amandemen lainya yang terkait dengan lembaga kepresidenan, yaitu pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Hal ini telah membuka peluang pada munculnya kekuasaan yang cenderung menciptakan iklim politik yang tidak demokratis. Hasil Amandemen UUD 1945 salah satunya menghasilkan ketetapan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya boleh dijabat oleh seseorang selama dua periode.
· Kebebasan Pers
Pada masa Orde Baru kebebasan pers sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Setiap isi berita yang disajikan tidak boleh bertentangan dengan pemerintah. Media massa yang memuat berita yang mengkritisi pemerintah tidak luput dari pembredelan seperti yang dialami Tempo, Detik, Editor pada tahun 1994. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memberikan dan menyebarluaskan informasi untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini public dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
· Restrukturisasi ABRI
Sejak reformasi bergulir tahun 1998, ABRI menjadi salah satu institusi yang dipandang perlu direformasi. Masyarakat menilai perlu adanya perubahan bagi ABRI dalam tataran sikap dan tindakan.
Tuntutan reformasi dalam tubuh ABRI diakomodasi dengan mengadakan perubahan structural ABRI, yaitu antara lain sebagai berikut:
o Pemisahan POLRI dan TNI yang semula bersama-sama tergabung dalam ABRI.
o Pemisahan TNI dan POLRI tersebut juga berakibat pada perubahan Dephankam menjadi Dephan.
o Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, likuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI, penghapusan keberadaan Fraksi TNI/POLRI, serta perubahan doktrin dan organisasi TNI.
· Otonomi Daerah
Era reformasi ditandai oleh bangkitnya demokrasi. Peran pemerintah pusat yang besar serta menjadi titik sentral yang menentukan gerak kehidupan daerah, harus segera diakhiri. Oleh karena itu, lahirlah UU No. 32/2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut tidak ditujukan untuk meIakukan “resentralisasi” atas apa yang telah didesentralisasikan, namun lebih ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat positif dari otonomi daerah sebagai salah satu agenda utama reformasi.
· Munculnya Euforia Kebebasan
Reformasi adalah era keterbukaan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terhadap perkembangan politik maupun kritik terhadap kinerja aparatur negara. Orde refornasi telah memberi peluang yang besar bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan tanggapan kritik terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan, karena tidak ada lagi sistem yang mengekang kebebasan berpendapat dan berbicara, baik secara represif maupun preventif seperti halnya dalam masa pemerintahan Orde Baru. Dengan adanya era keterbukaan dan kebebasan tersebut telah berdampak pada munculnya aksi – aksi unjuk rasa terhadap kinerja pemerintah dan menimbulkan cara mengemukakan pendapat yang kebebasan sampai menjadi bablas.
Sumber :
Buku Yudhistira ( untuk kelas XII SMA )
Komentar